Pilkada di Sumut, 86 Pasangan Calon Yang Terdaftar

    Pilkada di Sumut, 86 Pasangan Calon Yang Terdaftar

    MEDAN – Tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Provinsi Sumatera Utara resmi ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB. Proses ini ditutup oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masing-masing daerah setelah melalui serangkaian tahapan yang ketat.

    Kepala Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumatera Utara, Robby Effendi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data rekap dari KPU Sumut, tercatat sebanyak 86 pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam kompetisi pemilihan kepala daerah (Cakada) di 34 kabupaten/kota dan 1 provinsi. “ya ada 86 paslon dari masyarakat dan partai politik untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di Sumatera Utara, ” ujar Robby.

    Dari 86 pasangan calon tersebut, terdapat variasi jumlah paslon di setiap daerah. Berikut adalah rincian jumlah paslon yang terdaftar di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi:

    – Daerah dengan 1 Paslon: Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Asahan, Labuhan Batu Utara, Tapanuli Tengah, Nias Utara.

    – Daerah dengan 2 Paslon: Langkat, Padang Lawas, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Samosir, Simalungun, Gunung Sitoli, Nias, Nias Barat.

    – Daerah dengan 3 Paslon: Medan, Deli Serdang, Karo, Tebing Tinggi, Batu Bara, Tanjung Balai, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan, Toba.

    – Daerah dengan 4 Paslon: Binjai, Sibolga, Humbang Hasundutan, Siantar, Nias Selatan.

    – Daerah dengan 5 Paslon: Dairi.

    Robby juga menambahkan bahwa terdapat enam kabupaten/kota yang akan memperpanjang masa pendaftaran paslon hingga dua hari ke depan, yaitu mulai tanggal 2 hingga 4 September 2024. “Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi calon-calon yang belum sempat mendaftarkan diri, serta memastikan proses demokrasi berjalan secara inklusif, ” jelasnya.

    Dengan 86 pasangan calon yang telah mendaftarkan diri, persaingan menuju pemilihan kepala daerah 2024 di Sumatera Utara dipastikan akan berlangsung ketat. Para calon akan beradu visi dan misi untuk memenangkan hati masyarakat, dan berjuang merebut kursi kepala daerah di masing-masing wilayah.

    Pesta demokrasi ini tidak hanya menjadi ajang bagi partai politik untuk menunjukkan eksistensinya, tetapi juga menjadi peluang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap mampu membawa perubahan positif di daerahnya. KPUD Sumatera Utara berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan lancar, transparan, dan adil demi mewujudkan demokrasi yang sehat di Indonesia.

    Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPUD di setiap daerah telah mempersiapkan diri untuk tahapan selanjutnya setelah pendaftaran ditutup. Sosialisasi, verifikasi berkas, dan penetapan paslon yang memenuhi syarat adalah beberapa langkah penting yang akan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai.

    Masyarakat Sumatera Utara diharapkan terus mengikuti perkembangan tahapan pemilihan ini dengan seksama, dan aktif berpartisipasi dalam proses demokrasi demi masa depan daerah yang lebih baik.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    KPU Sumut Siapkan 25.233 TPS Pada Pilkada...

    Artikel Berikutnya

    Daftar Pemilih Sementara Pilkada di Sumut...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pemkab Asahab Gelar Silaturahmi Akhir Masa Jabatan Pjs. Bupati Asahan

    Ikuti Kami