Akun Facebook Elsa Azura dan Farrelnyamama Farrel Sanjaya Dilaporkan ke Polrestabes Medan Terkait ITE

    Akun Facebook Elsa Azura dan Farrelnyamama Farrel Sanjaya Dilaporkan ke Polrestabes Medan Terkait ITE
    Nurhayati (44) ditemani anaknya yang bernama Sutica Asti (19) terlihat sedang membuat laporan di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (20/7).

    MEDAN - Nurhayati (44) ditemani anaknya yang bernama Sutica Asti (19) mendatangi Polrestabes Medan di Jalan HM Said untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan terlapor atas nama Ella Pratiwi dan El Safitri,   Kamis (20/7/2023) pukul 17:15 Wib.

    Dijelaskan Nurhayati, kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023, sekira pukul 14:00 Wib. Dirinya mengetahui bahwa terlapor berkomentar di status yang diunggahnya dengan bermuatan hoax. Bunyi komentar itu menurut Nurhayati sangat merugikan dirinya dan anaknya.

    "Saya dibilang pelakor dan tidur dengan suami orang, " ungkap Nurhayati dengan menunjukan bukti screenshot tulisan akun Facebook Farrelnyamama Farrel Sanjaya yang diketahui milik Ella Pratiwi.

    Selain itu, terlapor juga menyebutkan bahwa anak Nurhayati adalah titisan Dajjal dan jual diri tanpa dibayar, postingan itu pun sudah dilihat oleh keluarga Nurhayati.

    "Kalau saya disebutkan El Safitri (akun Facebook Elsa Azura) kurang paham ne anak dajjal, terus katanya mulai ngasal ne titisan Dajjal, " ungkap Sutica Asti.

    Tidak cukup disitu, anak Nurhayati yang bernama Sutica Asti yang memiliki akun Facebook Feriica juga disebut lonte oleh akun Facebook Elsa Azura.

    "Dari rumah kerjanya nyuci, sama luar kerjanya melonte, " sebutnya sambil menunjukan bukti screenshot yang dibawa ke Polrestabes Medan.

    Nurhayati berharap kepada pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan untuk membuktikan semua ucapan yang disebarluaskan akun Facebook Elsa Azura dan Farrelnyamama Farrel Sanjaya yang diketahui sudah memiliki 427 pertemanan dan 1064 pertemanan itu.

    "Saya berharap kepada polisi untuk memanggil Ella Pratiwi dan El Safitri untuk membuktikan tulisannya di media sosial itu, " tegasnya.

    Apabila tidak bisa dibuktikan, Nurhayati pun meminta untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan UU ITE.

    Laporan Nurhayati dibuktikan dengan STTLP/2390/Vll/2203/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 20 Juli 2023, pukul 17:15 Wib.

    Polrestabes Medan diketahui sudah menerima laporan tersebut dan berkasnya pun sudah dilimpahkan ke juru periksa. (Alam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Kapolda Baru Sumut, Edy Rahmayadi...

    Artikel Berikutnya

    Simak Penegasan Kapolres Simalungun Saat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Keahlian Utama yang Harus Dimiliki Humas di Era Digital
    Bukan 'Kaleng-kaleng', Difasilitasi Abetnego Tarigan, Kolaborasi BSU GBKP dan Yayasan Perjuangan Bumi Turang Dapat 'Oleh-oleh' Truk Sampah
    Kerap Banjir, Warga Gang Amanah Desa Bandar Setia Minta Calon Bupati Berkunjung ke Lokasi

    Ikuti Kami